Fajar: MA Pakai Kaca Mata Kuda Putuskan Koruptor Bisa Nyaleg | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Fajar: MA Pakai Kaca Mata Kuda Putuskan Koruptor Bisa Nyaleg

Editor: Revol Afkar
Wartawan: M. Syuhud Almanfaluty
Minggu, 16 September 2018 13:20 WIB

A. Fajar Yulianto, S.H.

Fajar menyadari MA mempunyai kekuasaan kehakiman yang harus menegakkan hak konstitusional dan hak asasi manusia (to protect and to fullfil of human rights). "Namun dalam case ini oleh karena ada benang merah terkait manifes kedaulatan rakyat, seharusnya MA juga harus mempertimbangkan nilai moral kepatutan (publieke fatsoenwaarde)," urainya.

"Artinya, hakim juga bertugas wajib menjaga, menghormati dan menegakkan moralitas publik (de taak moraliteit te handhaven). Kesimpulannya bola sekarang ada pada Partai Politik sebagai jaring dan filter untuk menjaga jangan sampai merekomendasikan bacaleg yang jelas mantan koruptor, dan jika dipaksakan maka akan menciderai moral publik," pungkasnya. 

Diberitakan, MA telah memutus uji materi pasal 4 ayat 3 PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang larangan nyaleg untuk mantan narapidana korupsi, pada 13 September lalu. MA menilai PKPU itu bertentangan dengan aturan yang ada di atasnya, termasuk UU 7/2017 (UU Pemilu). (hud/rev)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video