Permudah Layanan Hukum, PN Gresik Terapkan e-Berpadu
Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Syuhud
Jumat, 14 Oktober 2022 10:14 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Pengadilan Negeri/Hubungan Industrial Gresik Kelas 1A resmi meluncurkan aplikasi e-Berpadu (Elektronik Berkas Pidana Terpadu), Kamis (13/10/2022). Langkah ini tindak lanjut amanat Mahkamah Agung (MA) dalam membantu masyarakat untuk mempermudah mendapatkan layanan hukum.
PN Gresik bersama Kejaksaan Negeri Gresik dan Polres Gresik serta Rutan Gresik melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) tentang pengembangan dan implementasi sistem peradilan pidana terpadu berbasis teknologi informasi dalam rangka mendukung aplikasi e-Berpadu.
BACA JUGA:
Viral, Ungkapan Suami Agen BRILink Gresik yang Jadi Korban Perampokan Disertai Pembunuhan
Pembunuh Agen BRLink di Gresik Ditangkap, Pelaku Tetangga Sendiri
Masih Misteri, Memasuki Hari ke-18 Polisi Belum Bisa Ungkap Pelaku Pembunuh Agen BRILink Gresik
Dua Truk di Gersik Terlibat Kecelakaan, 3 Orang Luka-luka
"Aplikasi berbasis web, e-Berpadu merupakan inovasi aplikasi yang dibuat MA untuk mendorong perwujudan sistem basis data penanganan perkara tindak pidana secara terpadu berbasis teknologi informasi sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung No.04 tahun 2020," ucap Humas PN Gresik, M. Fatkur Rochman dalam rilis yang dikirim kepada BANGSAONLINE.com, Sabtu (14/10/2022).
Ditegaskan, pembuatan aplikasi tersebut agar administrasi perkara pidana dapat dilaksanakan dengan mudah, melalui e-Berpadu. Semua adimistrasi yang berhubungan dengan persidangan perkara pidana dapat diakses melalui elektronik.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri/Pengadilan Hubungan Industrial Gresik, Agus Walujo Tjahjono, mengatakan penerapan aplikasi e-Berpadu dapat mempercepat MA menuju proses sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE).
Simak berita selengkapnya ...