Dinyatakan Bukan Kategori Kampanye, Bolehkah Atribut #2019GantiPresiden Dipakai ASN atau TNI/Polri? | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Dinyatakan Bukan Kategori Kampanye, Bolehkah Atribut #2019GantiPresiden Dipakai ASN atau TNI/Polri?

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Yuniardi Sutondo
Sabtu, 08 September 2018 23:33 WIB

Damhudi, Ketua KPU Pacitan.

"Kampanye itu ada ketentuannya. Yang boleh melakukan kampanye tentu hanya peserta pemilu. Yaitu parpol, calon presiden dan wakilnya, atau calon perseorangan. Di luar itu memang tidak masuk kategori kampanye," ujarnya. Damhudi menegaskan, pihaknya akan mengikuti keputusan dari KPU RI terkait gerakan #2019GantiPresiden.

Di lain pihak, Kepala Bakesbangpol Pacitan, Suharyanto, menyatakan masih akan melakukan koordinasi dengan lintas sektor, baik dengan KPU, Bawaslu, serta Forkompinda, menyikapi beredarnya atribut bertuliskan #2019GantiPresiden. Dia belum bisa memberikan pernyataan apapun, seandainya kaos atau topi bertuliskan #2019GantiPresiden itu sampai dipakai oknum ASN atau anggota TNI/Polri.

"Kami akan koordinasikan persoalan tersebut dengan KPU, Bawaslu, dan Forkopimda. Meski sebagaimana pernyataan KPU RI ataupun Bawaslu RI, kalau slogan tersebut tidak masuk kategori kampanye," terangnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Pacitan Berty Stevanus belum bisa dikonfirmasi terkait persoalan tersebut. (yun/rev)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video