Kakek 54 Tahun Diciduk Polisi di Pinggir Jalan Karena Nekat Jual Obat Keras | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Kakek 54 Tahun Diciduk Polisi di Pinggir Jalan Karena Nekat Jual Obat Keras

Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Akina Nur Alana
Kamis, 12 Juli 2018 17:04 WIB

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan belasan pil Okerbaya berbagai jenis. Meliputi 1080 butir obat keras jenis pil Adi, 3.320 butir pil logo Samco, dan 7.120 butir pil berlogo DMP.

Selain berang bukti belasan ribu butir obat keras, uang tunai sebesar Rp 335.500 juga ikut diamakan petugas. Kini tersangka dan barang bukti berada di Mapolres Blitar guna proses pemeriksaan lebih lanjut.

"Pelaku diduga melanggar pasal 196 dan 197 UURI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Pelaku terancam hukuman diatas lima tahun," pungkasnya. (ina/ian)

 

 Tag:   narkoba blitar

Berita Terkait

Bangsaonline Video