Parpol Bisa Daftarkan Bacalegnya Via Online atau Offline
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Gunawan Wihandono
Selasa, 10 Juli 2018 20:22 WIB
TUBAN, BANGSAONLINE.com - Pendaftaran bakal caleg di Pileg 2018 kali ini bisa dilakukan dengan dua cara, yakni secara online dan offline. Untuk online partai politik harus mengakses Silon (Sistem Informasi Pencalonan) untuk mengentry data dan mengupload seluruh dokumen bacaleg yang akan didaftarkan. Sedangkan offline dilakukan dengan datang ke KPU langsung.
Hal ini disampaikan Salamun Hadi selaku Divisi Teknis KPU Tuban saat ditemui di kantornya, Selasa (10/6).
BACA JUGA:
Lantik Anggota PPK, Ketua KPU Tuban Berpamitan
Seleksi Wawancara Berakhir, KPU Tuban Ambil 5 Besar Calon Anggota PPK
Meninggal saat Bertugas, Anggota KPPS Tuban Terima Santunan Senilai Rp46 Juta
KPU Tuban Sudah Habiskan Hampir Rp65 Miliar untuk Pemilu 2024
Salamun Hadi menjelaskan ada beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi untuk dapat menjadi calon legislatif. Termasuk tidak pernah menjadi narapidana korupsi, narkoba, dan kejahatan seksual terhadap anak.
Di samping itu, untuk persyaratan normatif di antaranya harus berusia minimal 21 tahun, berijazah SMA sederajat, dan menjadi anggota partai politik dibuktikan dengan kartu anggota, serta surat keterangan dari pengadilan bahwa tidak pernah dipidana.