Rolling Sekwan Harus Ada Persetujuan Tertulis 4 Pimpinan DPRD Gresik
Editor: Rizki Daniarto
Wartawan: M. Syuhud Almanfaluty
Kamis, 21 Juni 2018 13:51 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Rolling Sekretaris Dewan (Sekwan) dari Moch Najikh kepada Darmawan terus menuai reaksi para wakil rakyat. Mereka menganggap pergantian Sekwan tidak sah secara hukum karena hanya disetujui oleh Ketua DPRD Abdul Hamid.
"Di undang-undang itu berbunyi harus persetujuan pimpinan DPRD, dan pimpinan DPRD itu bersifat kolektif kolegial (kebersamaan)," ujar Ketua Fraksi PAN DPRD Gresik Faqih Usman kepada BANGSAONLINE.com, Kamis (21/6).
BACA JUGA:
Rekom Mendagri Turun, Hari ini Bupati Gresik Lantik Ulang 143 Pejabat
Geliatkan Sektor Wisata, Begini Saran Pimpinan DPRD Gresik dan Caleg Terpilih DPR RI
Kandidat Ketua DPRD Gresik, Mohammad dan Syahrul Bersaing Ketat
Komisi IV DPRD Gresik Dalami LKPj Kepala Daerah 2023 Bersama OPD Mitra
Ditegaskan Faqih, pimpinan DPRD ada empat orang, sehingga semuanya harus memberikan persetujuan. “Kalau ada yang tidak memberikan persetujuan, tidak sah,” ujarnya.
"Persetujuan itu pun harus dalam bentuk formal dengan surat persetujuan resmi (tertulis) dari para pimpinan DPRD," sambung politikus PAN asal Panceng ini.
Simak berita selengkapnya ...