​Rolling Sekwan Harus Ada Persetujuan Tertulis 4 Pimpinan DPRD Gresik | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

​Rolling Sekwan Harus Ada Persetujuan Tertulis 4 Pimpinan DPRD Gresik

Editor: Rizki Daniarto
Wartawan: M. Syuhud Almanfaluty
Kamis, 21 Juni 2018 13:51 WIB

Ketua FPAN DPRD Gresik Faqih Usman.

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Rolling Sekretaris Dewan (Sekwan) dari Moch Najikh kepada Darmawan terus menuai reaksi para wakil rakyat. Mereka menganggap pergantian Sekwan tidak sah secara hukum karena hanya disetujui oleh Ketua DPRD Abdul Hamid. 

"Di undang-undang itu berbunyi harus persetujuan pimpinan DPRD, dan pimpinan DPRD itu bersifat kolektif kolegial (kebersamaan)," ujar Ketua Fraksi PAN Faqih Usman kepada BANGSAONLINE.com, Kamis (21/6).

Ditegaskan Faqih, pimpinan DPRD ada empat orang, sehingga semuanya harus memberikan persetujuan. “Kalau ada yang tidak memberikan persetujuan, tidak sah,” ujarnya.

"Persetujuan itu pun harus dalam bentuk formal dengan surat persetujuan resmi (tertulis) dari para pimpinan DPRD," sambung politikus PAN asal Panceng ini.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video