Nikah-Talak Pasutri Pemain Sinetron | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Nikah-Talak Pasutri Pemain Sinetron

Editor: rosihan c anwar
Senin, 01 September 2014 21:45 WIB

Memang betul itu adalah hadis hasan riwayat al-Bayhaqi. Hanya pemahamannya menimbulkan perbedaan pendapat di kalang fuqaha’, karena ada hadis lain yang bertentangan. Misalnya talak yang dijatuhkan ketika suami marah, dan hadis, “ tiga keadaan amal manusia itu tidak dicatat: orang tidur sampai bangun, orang gila sampai sembuh (sadar) dan anak sampai baligh.” (HR. Abu Dawud).

Ada beberapa redaksi (matan) hadis yang berbeda, tapi substansinya menyatakan bahwa tindakan manusia yang dilakukan tanpa sadar, itu tak punya akibat hukum. Karena itu, nikah, talak dan rujuk harus dilakukan dengan kesadaran penuh. Tidak boleh main-main. Sebab, tak serius atau guyonan itu akan menimbulkan rasa ragu.

Pendapat yang menyatakan bahwa “tak serius” itu tidak punya akibat hukum itu diratifikasi dalam UU Perkawinan No 1/1974 dan UU Peradilan Agama, yang di antaranya menyatakan nikah itu sah, jika di antaranya: tercatat di KUA, dan talak itu jatuh jika dilakukan di depan sidang PA.

Bahwa melakukan akad nikah, talak dan rujuk harus dengan kesadaran penuuh dan bukan main-main. Sebuah pendapat menyatakan, “tak serius” itu tidak punya akibat hukum itu diratifikasi dalam UU Perkawinan No 1/1974 dan UU Peradilan Agama, yang di antaranya menyatakan nikah itu sah, jika di antaranya: tercatat di KUA, dan talak itu jatuh jika dilakukan di depan sidang PA.

Berdasar alur berpikir tersebut, maka sebaiknya film sinetron, drama dan lain-lain yang ada adegan akad nikah, talak dan rujuk sebaiknya tidak diperankan oleh bintang-bintang yang riil suami-istri. Sinetron, film drama dan lain-lain itu punya misi dan pesan. Ini yang ditonjolkan, pemerannya harus menghindari akad nikah, talak dan rujuk dalam arti hubungan suami istri yang sesungguhnya. Semoga ibu memahami. Wallahu A’lam.

 

 Tag:   tanya jawab

Berita Terkait

Bangsaonline Video