Organda Blitar Sebut Undang-Undang LLAJ Tak Perlu Revisi
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Akina Nur Alana
Jumat, 20 April 2018 19:30 WIB
BLITAR, BANGSAONLINE.com - Wacana revisi Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) mendapat sorotan dari berbagai pihak. Salah satunya dari Organisasi Angkutan Daerah (Organda) Blitar.
Ketua Organda Blitar Heri Romadhon bahkan menyatakan, jika UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan itu tak membutuhkan revisi. Sejauh undang-undang tersebut masih relevan diterapkan di Indonesia serta masih bisa mengakomodir kondisi di lapangan.
BACA JUGA:
Melalui Pokir, DPRD Blitar Akomodir Aspirasi Warga
Ketua DPRD Blitar Minta Masyarakat Tingkatkan Kewaspadaan Hadapi Cuaca Ekstrem
DPRD Kabupaten Blitar Gelar Paripurna LKPJ Bupati Tahun 2021
DPRD Kabupaten Blitar Dapat Ratusan Aduan dari Masyarakat Soal Perbaikan Jalan Rusak
"Kalau masih relevan ya kenapa harus direvisi. Kecuali kalau UU itu bertentangan dengan perundangan di atas atau tidak bisa mengakomodir lagi kondisi di lapangan, bisa saja direvisi," tegas Heri Romadhon, Jumat (20/4/).
Simak berita selengkapnya ...