​Organda Blitar Sebut Undang-Undang LLAJ Tak Perlu Revisi | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

​Organda Blitar Sebut Undang-Undang LLAJ Tak Perlu Revisi

Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Akina Nur Alana
Jumat, 20 April 2018 19:30 WIB

BLITAR, BANGSAONLINE.com - Wacana revisi Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) mendapat sorotan dari berbagai pihak. Salah satunya dari Organisasi Angkutan Daerah (Organda) Blitar.

Ketua Organda Blitar Heri Romadhon bahkan menyatakan, jika UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan itu tak membutuhkan revisi. Sejauh undang-undang tersebut masih relevan diterapkan di Indonesia serta masih bisa mengakomodir kondisi di lapangan.

"Kalau masih relevan ya kenapa harus direvisi. Kecuali kalau UU itu bertentangan dengan perundangan di atas atau tidak bisa mengakomodir lagi kondisi di lapangan, bisa saja direvisi," tegas Heri Romadhon, Jumat (20/4/).

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video