Bantah Lakukan Penipuan Pengurusan Sertifikat Tanah, Empat Anggota DPRD Blitar Merasa Difitnah
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Akina Nur Alana
Kamis, 02 Januari 2020 19:07 WIB
BLITAR, BANGSAONLINE.com - Empat anggota DPRD Kabupaten Blitar membantah isi aduan kepolisian atas dugaan penipuan pengurusan sertifikat tanah senilai Rp 335 juta. Bantahan ini disampaikan Wasis Kunto Atmojo, salah satu anggota DPRD yang namanya ikut disebut dalam aduan yang ditujukan kepada Satreskrim Polres Blitar Kota tersebut.
Dalam jumpa pers, Kamis (2/1/2020), Wasis memberikan klarifikasi jika dirinya dan ketiga rekannya adalah korban. Dia menegaskan tidak pernah menerima uang dari siapa pun. Baik warga Perkebunan Karangnongko maupun panitia redistribusi.
BACA JUGA:
Maling di Blitar Terekam CCTV Beraksi Bak Film Horor di Rumah Warga yang Ditinggal Mudik
Hendak Curi Motor, Pria di Ponggok Blitar Diamuk Massa
Dua Remaja di Blitar Kedapatan Jualan Bubuk Mercon
Melalui Pokir, DPRD Blitar Akomodir Aspirasi Warga
Dia justru mengeluarkan uang pribadi karena dimintai tolong oleh salah satu oknum. Uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi maupun alasan kepengurusan lainnya yang tidak disebutkan secara rinci.
"Saya tegaskan dan garis bawahi, saya dan ketiga teman saya adalah korban. Saya tidak pernah menerima uang dari siapapun. Karena tidak ada bukti kuitansi penerimaan, foto penyerahan uang, atau bukti kuat lain. Justru saya mengeluarkan uang pribadi karena dimintai tolong oleh salah satu oknum. Saya punya bukti transfer dan bukti kuitansinya," tegas Wasis.
Lebih lanjut, Wasis menjelaskan awalnya dirinya hanya dimintai bantuan oleh warga Perkebunan Karangnongko, Desa Modangan, Kabupaten Blitar terkait masalah pengurusan sertifikat. Selama membantu warga, dia juga tidak pernah menjanjikan apapun.
Simak berita selengkapnya ...