Wacana Kenaikan Gaji ke-13 dan THR, Pemkab Pacitan Alokasikan Besaran Acress 1,5 Persen
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Yuniardi Sutondo
Kamis, 19 April 2018 00:38 WIB
PACITAN, BANGSAONLINE.com - Wacana kenaikan pembayaran gaji ke-13 dan THR bagi para ASN dan pensiunan menjadi angin surga bagi para abdi negara, khususnya di Pemkab Pacitan.
Pasalnya, mereka bakal bersuka-cita saat merayakan hari lebaran nanti. Tidak hanya itu, saat tahun ajaran baru, putra-putri ASN juga tak kebingungan biaya sekolah lantaran orang tua mereka mendapat tunjangan untuk keperluan itu.
BACA JUGA:
Pemkab Pacitan Imbau Pengusaha Segera Bayarkan THR Karyawannya
Bantu Rehab Rumah Kaum Duafa di Pacitan, Baznas Jatim Gelontorkan Dana Rp175 Juta
Gowes di Pacitan, Khofifah Sebar Bantuan dan Tinjau Pembangunan Museum & Galeri SBY-Ani
Lokasi Perawatan Pasien Positif Covid-19 di Wisma Atlet Pacitan akan Dipisah
Kepala BPKAD Pacitan Heru Sukresno membenarkan adanya rencana pembayaran gaji ke-13 dan THR bagi seluruh ASN. Namun demikian ia menegaskan rencana kenaikan berupa masuknya komponen tunjangan kinerja (tukin) tersebut baru sebatas wacana.
Simak berita selengkapnya ...