Lurah Garum Tersangka Kasus Pungli Ajukan Praperadilan
Editor: Rizki Daniarto
Wartawan: Akina Nur Alana
Kamis, 05 April 2018 16:45 WIB
BLITAR, BANGSAONLINE.com - Bambang Cahyo Widodo (53) lurah Garum, Kabupaten Blitar yang menjadi tersangka kasus pungutan liar (pungli) mengajukan praperadilan. Praperadilan Lurah Bambang pun sudah diajukan ke Pengadilan Negeri tertanggal 27 Maret 2018 dengan nomor register 01/pid/pra/2018/PN .Blt. Hal itu diungkapkan kuasa hukum Bambang, Mulyono SH.
Menurut Mulyono, apa yang dilakukan pihak kepolisian diduga tidak sesuai hukum. Ia menjelaskan seharusnya ada penangguhan penahanan terhadap Bambang yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT).
BACA JUGA:
Penyidik Polres Blitar Segera Periksa Kades Tersangka Penyelewengan Dana BST
Tiga Hari, Polres Blitar Amankan Puluhan Pelaku Pungli dan Premanisme
Kasus OTT Camat Kanigoro dan Staf Dilimpahkan ke Kejaksaan Blitar
Oknum Camat Kanigoro Blitar Tersangka OTT Resmi Ditahan
Sama seperti dua kades yang sebelumnya juga terjaring OTT dengan kasus yang hampir sama. Di antaranya kades Soso dan kades Pojok yang tidak ditahan sebelum ada putusan. "Selain itu, saat OTT tidak ada cukup bukti. Kalau dilihat barang bukti cuma uang dan berkas. Menurut kami itu tidak cukup dan kurang memenuhi syarat," tegas Mulyono.
Kasatreskrim Polres Blitar AKP Rifaldhy HP dikonfirmasi terkait hal itu mengakui pihaknya telah menerima surat panggilan sidang dari Pengadilan Negeri Blitar beberapa hari yang lalu. Dalam surat tersebut sidang pertama praperadilan Lurah Bambang di Pengadilan Negeri Blitar dijadwalkan digelar Senin (9/4), pekan depan. "Kami siap, karena apa yang kami lakukan sudah sesuai prosedur dan undang-undang yang berlaku," paparnya.
Simak berita selengkapnya ...