Polres Blitar Langsung Tahan Lurah Garum Tersangka Pungli
Wartawan: Akina Nur Alana
Senin, 12 Maret 2018 13:50 WIB
BLITAR, BANGSAONLINE.com - Polres Blitar langsung melakukan penahanan terhadap Bambang Cahyo Widodo (BC), lurah Kelurahan Garum, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar. Penahanan itu dilakukan setelah polisi melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap lurah berusia 49 tahun itu saat menerima sejumlah uang yang diduga hasil pungutan liar, dalam pengurusan pemecahan dan balik nama letter C sebidang tanah.
Kapolres Blitar AKBP Slamet Waloya mengatakan, tersangka langsung ditahan karena kurang kooperatif saat dimintai keterangan. Serta dimungkinkan melarikan diri atau mengulangi perbuatanya.
BACA JUGA:
Penyidik Polres Blitar Segera Periksa Kades Tersangka Penyelewengan Dana BST
Tiga Hari, Polres Blitar Amankan Puluhan Pelaku Pungli dan Premanisme
Kasus OTT Camat Kanigoro dan Staf Dilimpahkan ke Kejaksaan Blitar
Oknum Camat Kanigoro Blitar Tersangka OTT Resmi Ditahan
"Kami juga masih mendalami apakah ada oknum perangkat lain yang membantu tersangka dalam melakukan aksi pungli ini," tegasnya.
Menurut dia, setelah menerima laporan sejumlah korban, petugas langsung melakukan penyelidikan selama tiga bulan. Dalam kesaksiannya, dua warga yang menjadi korban menyatakan BC sering meminta sejumlah uang, saat mereka mengajukan pengurusan surat tanah. Rata-rata pelaku meminta uang tunai sebesar Rp 1,5 juta sekali pengurusan.
Simak berita selengkapnya ...