Praperadilan Ditolak, Proses Hukum Lurah Garum Berlanjut | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Praperadilan Ditolak, Proses Hukum Lurah Garum Berlanjut

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Akina Nur Alana
Senin, 16 April 2018 14:52 WIB

BLITAR, BANGSAONLINE.com - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Blitar menolak permohonan praperadilan Lurah Garum, Bambang Cahyo Widodo, tersangka kasus pungutan liar, dengan lawan Polres Blitar. Penolakan itu dibacakan hakim tunggal Mulyadi Aribawa SH, Senin (16/04/2018).

Dengan demikian, status tersangka Bambang dianggap sah dan proses hukum tetap berlanjut.

Humas PN Blitar Cristina Simanulang mengatakan yang dimohonkan kuasa hukum Bambang Cahyo Widodo adalah masalah administrasi penetapan Lurah Garum tersebut sebagai tersangka dan penyitaan barang bukti.

Dalam pertimbangannya, hakim praperadilan menyatakan bukti yang diajukan pemohon dalam hal ini kuasa hukum Lurah Garum tidak kuat dan kurang memenuhi syarat. Sementara bukti-bukti dari pihak lawan dalam hal ini Polres Blitar justru sudah memenuhi syarat.

"Bukti-bukti yang diajukan dari pemohon tidak kuat. Sementara pihak lawan mampu membuktikan dan memenuhi syarat baik pemeriksaan, keterangan saksi, keterangan ahli, serta ada surat izin sita yang dari dasar semua itu akhirnya ada penetapan tersangka," papar Christina Simanulang, Senin (16/04/2018).

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

 Tag:   Pungli Blitar

Berita Terkait

Bangsaonline Video