DPRD Solok Selatan Berguru Pemberlakuan Nontunai di Gresik
Editor: Rizki Daniarto
Wartawan: M. Syuhud Almanfaluty
Rabu, 14 Maret 2018 15:06 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Pemerintah pusat memberlakukan kebijakan penggunaan belanja dengan uang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sistem nontunai. Aturan ini dipedomani Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 910/1866/SJ tentang Implementasi Transaksi Nontunai per tanggal 17 April 2017.
Sejumlah kabupaten/kota mulai belajar mengimplementasikan belanja APBD model nontunai. Seperti yang dilakukan Komisi I DPRD Solok Selatan, Sumatera Barat yang melakukan studi banding di DPRD Gresik, Rabu (14/3).
BACA JUGA:
Geliatkan Sektor Wisata, Begini Saran Pimpinan DPRD Gresik dan Caleg Terpilih DPR RI
Kandidat Ketua DPRD Gresik, Mohammad dan Syahrul Bersaing Ketat
Komisi IV DPRD Gresik Dalami LKPj Kepala Daerah 2023 Bersama OPD Mitra
Siapkan 4 Kader untuk Running Pilkada Gresik 2024, PKB Bentuk Desk Pilkada
"Di kabupaten kami (Solok Selatan) belum memberlakukan nontunai. Makanya kami belajar ke Gresik," ujar Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Solok Selatan Panji Werhanudin.
Kepala Bidang (Kabid) Perbendaharaan dan Akuntansi pada Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Pemkab Gresik Bambang Sayogyo. S menyatakan jika Bupati Sambari mengeluarkan instruksi belanja APBD sistem nontunai begitu SE Mendagri Nomor 910/1866/SJ terbit.
Dalam instruksi itu, belanja yang nilainya di atas Rp 10 juta sudah menggunakan sistem nontunai. "Artinya, uangnya ditransfer. Namun, dalam instruksi tersebut ada sejumlah belanja kegiatan yang nilainya di bawah 10 juta juga diberlakukan sistim nontunai seperti honorarium kegiatan seperti pegawai di rumah sakit (RS). Berapapun nilainya, misalnya Rp 50 ribu pun nontunai," paparnya.
Simak berita selengkapnya ...