Kepala Daerah Tak Bisa Asal Copot Jabatan | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Kepala Daerah Tak Bisa Asal Copot Jabatan

Wartawan: Yuniardi Sutondo
Minggu, 08 Oktober 2017 23:04 WIB

Kepala BP2KD Pacitan, Fatkhur Rozi.

"Memang ketat seleksinya. Karena itu setelah nantinya mereka terpilih menduduki pos jabatan, seorang kepala daerah tidaklah mudah untuk mencopot tanpa dilandasi alasan-alasan mendasar," jelasnya.

Pencopotan jabatan harus melalui pelaporan dan tahapan verifikasi di KASN. Seorang kepala daerah harus bisa memberikan alasan tertulis atas kesalahan yang dilakukan seorang pejabat sehingga harus dilepas posisi jabatannya tersebut.

"Jadi nggak begitu saja seorang kepala daerah menon-job-kan seorang pejabat tanpa didasari alasan-alasan mendasar atas kesalahan yang dilakukan," tandasnya. (yun/rev)

 

 Tag:   Birokrasi

Berita Terkait

Bangsaonline Video