18 Bulan Menunggu, Akhirnya Perpres No. 98 Tahun 2020 Tentang Gaji dan Tunjangan PPPK Terbit
Editor: Abdurrahman Ubaidah
Wartawan: Ahmad Fuad
Selasa, 29 September 2020 12:34 WIB
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Peraturan Presiden (Perpres) Nomer 98 Tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan pegawai pemerintahan dengan perjanjian kerja atau PPPK, telah terbit. Hal ini disampaikan oleh Anggota DPD RI Evi Zainal Abidin.
"Dengan terbitnya Perpres 98 tahun 2020 ini, bagi mereka yang telah lulus tes PPPK adalah dapat diproses untuk pemberkasan NIP di BKN (Badan Kepegawaian Nasional)," jelas senator yang karib disapa Eza ini kepada BANGSAONLINE.com melalui aplikasi percakapan WhatsApp, Selasa (29/9).
BACA JUGA:
Rekrutmen CPNS dan PPPK 2023, Menpan RB Paparkan Formasi yang Dibuka
Seleksi Penerimaan PPPK Tenaga Teknis Pemprov Jatim Dibuka, Ada 442 Formasi di 59 OPD
Peringatan Hari Guru Nasional 2022: Nadiem Singgung Pengangkatan Guru Honorer dan Penggerak
BKN Wajibkan Penggunaan e-Meterai Dalam Dokumen PPPK 2022, Berikut Cara Pembelian e-Meterai
Menurutnya, Perpres ini sangat ditunggu-tunggu oleh para penyuluh, guru, maupun tenaga kesehatan yang dinyatakan lulus PPPK. Sebab sebelumnya, nasib gaji dan tunjangan mereka belum jelas lantaran pemerintah berdalih belum ada payung hukum.
Simak berita selengkapnya ...