18 Bulan Menunggu, Akhirnya Perpres No. 98 Tahun 2020 Tentang Gaji dan Tunjangan PPPK Terbit | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

18 Bulan Menunggu, Akhirnya Perpres No. 98 Tahun 2020 Tentang Gaji dan Tunjangan PPPK Terbit

Editor: Abdurrahman Ubaidah
Wartawan: Ahmad Fuad
Selasa, 29 September 2020 12:34 WIB

Evi Zainal Abidin, Anggota DPD RI.

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Peraturan Presiden (Perpres) Nomer 98 Tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan pegawai pemerintahan dengan perjanjian kerja atau , telah terbit. Hal ini disampaikan oleh Anggota DPD RI Evi Zainal Abidin.

"Dengan terbitnya Perpres 98 tahun 2020 ini, bagi mereka yang telah lulus tes adalah dapat diproses untuk pemberkasan NIP di BKN (Badan Kepegawaian )," jelas senator yang karib disapa Eza ini kepada BANGSAONLINE.com melalui aplikasi percakapan WhatsApp, Selasa (29/9).

Menurutnya, Perpres ini sangat ditunggu-tunggu oleh para penyuluh, guru, maupun tenaga kesehatan yang dinyatakan lulus . Sebab sebelumnya, nasib gaji dan tunjangan mereka belum jelas lantaran pemerintah berdalih belum ada payung hukum.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

 Tag:   Nasional Birokrasi PPPK

Berita Terkait

Bangsaonline Video