Penyiram Tubuh dengan Air Keras di Mojokerto Dituntut 15 Tahun Penjara
Editor: Choirul
Wartawan: Agus Supriyanto
Selasa, 19 September 2017 09:48 WIB
Namun, kuasa hukum terdakwa, Handoyo SH mengajukan nota pembelaan (pleidoi) karena tuntutan sangat memberatkan kliennya. "Terungkap bahwa korban dan terdakwa sudah melangsungkan pernikahan selama 5 (lima) tahun meski "siri", dia juga sudah berhubungan badan layaknya suami istri hingga empat kali keguguran, " kata Handoyo.
Handoyo berkeyakinan dalam peristiwa ini, terdakwa menyiramkan air keras ke bagian tubuh korban hingga pada akhirnya korban meninggal dunia itu dilakukan secara spontan dan tidak ada rencana.