Mantan Rektor Undar Trisula Ditahan, Selenggarakan Pendidikan Tanpa Izin Pemerintah
Wartawan: Romza
Kamis, 24 Agustus 2017 16:23 WIB
JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang melakukan penahanan terhadap Lukman Hakim Musta’in, warga Jl Merdeka No 29A Kabupaten Jombang, Kamis (24/8/2017). Lukman yang tak lain mantan Rektor Universitar Darul Ulum (Undar) Trisula Jombang itu ditahan atas kasus penyelenggaraan pendidikan tanpa izin pemerintah yang sebelumnya ditangani Diskrimsus Polda Jawa Timur.
Pria yang akrab disapa Gus Lukman ini langsung dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Jombang setelah Kejari Jombang menerima pelimpahan berkas perkara dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Kamis (24/8/2017).
BACA JUGA:
Pengadilan Negeri Jombang Tolak Gugatan Sengketa Kakak Ipar Senilai Rp5,9 Miliar
Merasa jadi Korban, Leader Smart Wallet di Jombang Berencana Laporkan Vendor
Tertipu Ratusan Juta, Puluhan Korban Aplikasi Smart Wallet di Jombang Geruduk Rumah Anggota Dewan
Bayi Perempuan Ditemukan Meninggal Terapung di Saluran Air Mojowarno Jombang
Dalam pantauan Bangsaonline.com, rombongan penyidik Polda Jatim dan Kejati Jatim mendatangi Kejari Jombang sekitar pukul 12.30 WIB. Selanjutnya, rombongan melakukan proses pelimpahan berkas kepada Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Jombang, Normadi Elfajr. Setelah sekitar satu jam proses pelimpahan perkara itu berlangsung, Gus Lukman langsung dibawa ke Lapas Jombang.
“Iya, (Gus Lukman) langsung kami tahan setelah pelimpahan berkas perkara tadi. Dilimpahkan ke sini karena lokusnya (kejadian perkara) di sni (Jombang). penahanan dilakukan dengan pertimbangan supaya pelaku tidak mengulangi perbuatannya, tidak melarikan diri, tidak menghilangkan alat bukti,” ujar Kasi Pidsus Kejari Jombang, Normadi Elfajr.