Warga Pohkecik Beji Jadi Kurir Sabu-sabu, Dipidana 6 Tahun dan Didenda Rp 1 Miliar | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Warga Pohkecik Beji Jadi Kurir Sabu-sabu, Dipidana 6 Tahun dan Didenda Rp 1 Miliar

Editor: Abdurrahman Ubaidah
Wartawan: Agus Suprianto
Rabu, 12 April 2017 10:58 WIB

Terdakwa Ainul Yaqin saat sidang di Pengadilan Negeri Mojokerto.

Dalam sidang yang digelar Selasa siang (11/4) itu, Majelis Hakim memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan. Selain itu. Majelis Hakim juga memerintahkan agar barang bukti (BB) berupa Sabu-sabu dan handpone merek Nokia tipe 302 warna putih hitam dirampas untuk dimusnahkan. Sementara uang tunai sebesar seratus ribu rupiah dirampas untuk negara.

Hal-Hal yang memberatkan dan yang meringankan hukuman terdakwa, menurut Joko Waluyo, adalah perbuatan terdakwa merusak generasi anak bangsa dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan Narkotika di Indonesia.

"Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagai mana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika." Hal Yang meringankan hukuman terdakwa adalah terdakwa berlaku satun dalam proses di persidangan dan belum pernah dihukum," tegas Joko.

Sekedar diketahui, dalam proses Persidangan terdakwa selalu didampingi Kuasa Hukumnya Handoyo SH, Oleh Majelis Hakim terdakwa dinyatakan secara sah dan menyakinkan bersalah telah melakukan pelanggaran tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. (gus/dur)

 

 Tag:   narkoba mojokerto

Berita Terkait

Bangsaonline Video