Dengan e-Tilang, Bayar Denda Tak Perlu Tunggu Sidang
Kamis, 19 Januari 2017 23:23 WIB
Namun pelanggar tidak bisa langsung membawa kendaraanya bilamana kendaraan yang ditilang tidak sesuai spek. Jadi harus menyelesaikan atau melengkapi dulu kendaraanya. Seperti pelanggaran memakai knalpot brong, atau spion tidak ada. Pelanggar harus menggantinya dulu dan melengkapi dulu kendaraanya, baru bisa diambil. "Paling tidak, setelah keluar dari kantor polisi, ada perubahan dalam kendaraan tersebut," ungkap Amrul.
Untuk diketahui, pada saat ini korban jiwa penyebab utama adalah pelanggaran lalu lintas, dan Indonesia tercatat peringkat kelima se dunia, dan nomor satu di Asia Tenggara dalam penyebab kematian karena pelanggaran lalu lintas. Untuk itu jajaran Polri terus melakukan inovasi pelayanan yang maksimal. Diharapkan dengan pelayanan maksimal masyarakat memiliki kesadaran untuk lebih terti dan berhati-hati dalam berlalu lintas. (rif/rev)