Dengan e-Tilang, Bayar Denda Tak Perlu Tunggu Sidang
Kamis, 19 Januari 2017 23:23 WIB
KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Setelah sekian bulan program e-tilang diterapkan di Satlantas Polres Kediri, giliran Polres Kediri Kota mulai menerapkan tersebut. Penerapan sistem e- tilang dilakukan setelah Polresta melakukan penandatanganan nota kesepahaman dengan Pengadilan Negeri Kota Kediri, Kejari Kota Kediri, dan BRI, Kamis (19/01).
"Mungkin pelaksanaan dan penerapanya akan kami lakukan besok. Saat ini kami masih menyiapkan beberapa aplikasi di BRI sebagai penerima layanan pembayaran tilang," ujar Kapolresta Kediri AKBP Wibowo melalui Kasat Lantas AKP Amrul Hakim.
BACA JUGA:
Cegah Perundungan di Sekolah, Polres Kediri Kota Giatkan Sosialisasi
Peringati Hari Kartini, Petugas Satpas Layani Pemohon SIM Sambil Kenakan Kebaya
Safari Jumat Curhat di Grogol, Kapolres Kediri Kota Tampung Keluhan Masyarakat
Penumpang Arus Balik Masih Padat, Petugas Satlantas Polres Kediri Kota Patroli ke Stasiun KA
Amrul menjelaskan, jika e-Tilang adalah suatu opsi bagi pelanggar lalu lintas dalam proses pembayaran tilang. e- tilang tak menghilangkan sidang yang biasa dilakukan oleh pelanggar di PN Kota Kediri. "Jadi pelanggar bisa sidang di tempat dan membayar denda tilang sesuai tabel yang ada melalui ATM atau alat yang sudah disediakan oleh BRI."