Asosiasi Pertambangan Pacitan Desak Bupati Tuntaskan Izin Tambang | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Asosiasi Pertambangan Pacitan Desak Bupati Tuntaskan Izin Tambang

Editor: abdurrahman ubaidah
Wartawan: yuniardi sutondo
Jumat, 09 Desember 2016 10:58 WIB

Konsekuensi logisnya, para pengusaha jasa konstruksi yang melaksanakan kegiatannya, jelas-jelas melanggar hukum. Sebab mereka memanfaatkan material hasil tambang yang diperoleh secara slintutan pula. "Karena itu bupati harus bertindak tegas, terkait penyelesaian izin. Agar pelaksanaan proyek, tidak melakukan pelanggaran hukum," kata Saptono, Jumat (9/12).

Mantan anggota dewan periode 1999-2004‎ ini mengungkapkan, sekalipun kewenangan sudah beralih ke provinsi, namun kabupaten masih punya beberapa kewenangan. Seperti halnya penarikan pajak, pemberian rekomendasi izin pemanfaatan ruang (IPR), serta melakukan pembinaan dan pengawasan.

"Semua itu mutlak kewenangan pemkab. Kita berharap, tahun depan permasalahan izin tambang tuntas. Sehingga semua pelaku usaha pertambangan dan pelaku jasa konstruksi legal dalam menjalankan usahanya," tegasnya. (yun)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video