Jual Beli Satwa Dilindungi Berhasil Dibongkar
Wartawan: Catur A Erlambang
Jumat, 05 Agustus 2016 00:17 WIB
Binatang ini dalam kategori dilindungi, tidak boleh dijualbelikan, dan dipelihara. Rencana binatang ini akan dijual melalui media online. Diperkirankan binatang ini didapat dari daerah liar seperti hutan dari daerah Jember.
Menurut pengakuan dari pemelihara binatang tersebut akan dijual. Seperti kukang rencana akan dijual dengan harga Rp 450.000. Sedangkan untuk lutung jawa akan dijual dengan harga Rp.400.000.
Beny Bastiawan menjelaskan, tindak kejahatan tersebut melanggar Pasal 21 Ayat 2 huruf a jo Pasal 40 Ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, jo SK Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomer 733/Kpst-II/1999 tentang Penetapan Lutung Jawa sebagai Satwa Dilindungi dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp.100.000.000.(cat/rev)