Tanya-Jawab Islam: Berbuka Puasa Sebelum Waktunya | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Tanya-Jawab Islam: Berbuka Puasa Sebelum Waktunya

Rabu, 29 Juni 2016 13:20 WIB

Dr. KH Imam Ghazali Said

Namun, jika pertanyaan itu realita, maka puasa Anda dan orang-orang yang mengikuti 'Keyakinan' Anda itu batal, karena mestinya Anda bisa menahan diri sampai matahari benar-benar terbenam. Untuk itu wajib mengqada puasa yang batal tersebut. Anda bersalah walaupun kesalahan itu tidak disengaja. Namun, tidak wajib membayar fidiah hanya wajib mengqada saja. Namun harus tetap bertobat dan tidak mengulangi kesalahan itu. Jadikan persitiwa yang dialami sebagai pelajaran dan pengalaman berharga.

Saran saya ini berdasarkan peristiwa yang hampir mirip dengan Anda alami. Fatimah istri Hisyam bin Urwah meriwayatkan yang berasal dari Asma' binti Abu Bakar ra. Ia menyatakan; "Kami berbuka pada masa Rasulullah SAW, ketika kondisi sangat gelap, Tidak lama kemudian ternyata matahari muncul belum terbenam".

"Akhirnya, Hisyam ditanya, dan ia berfatwa agar kami mengqada puasa. Kemudian ada seorang bertanya lagi, apakah harus qada?"

Hisyam menjawab: "Ya, qada adalah suatu kewajiban tanpa ada denda" (Atas riwayat al-Bukhari).

Ini yang dapat saya sampaikan semoga Anda mahfum dan tidak salah duga lagi. Wallahu a'lam. (*)

 

 Tag:   tanya jawab

Berita Terkait

Bangsaonline Video