Tanya-Jawab Islam: Sakit Tak Kunjung Sembuh, Punya Hutang Puasa Tahun Lalu | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Tanya-Jawab Islam: Sakit Tak Kunjung Sembuh, Punya Hutang Puasa Tahun Lalu

Editor: abdurrahman ubaidah
Sabtu, 11 Juni 2016 09:55 WIB

KH Imam Ghazali Said

Dua ayat di atas dapat kita pahami bahwa Bapak/ibu tidak berpuasa itu sama sekali tidak berdosa. Karena Bapak/Ibu tidak berpuasa itu bertujuan untuk menghindari sakit yang menjadi unsur penting dalam penetapan hukum Islam. Agar pemahaman kita terhadap ketentuan hukum Islam ini lebih baik, kiranya perlu saya jelaskan bahwa penetapan hukum Islam itu harus merujuk pada 4 asas.

Pertama, meminimalisasi beban (taqlil al-takalif). Maksudnya jika karena alasan sakit seseorang tidak berpuasa itu tidak apa- apa/tidak berdosa. Allah berfirman: “....Allah tidak memberi beban, kecuali sesuai dengan kemampuannya...”(Qs al-Baqarah: 286).

Kedua, tidak memberatkan(‘adam al-haraj). Allah berfirman :”... Allah menghendaki Anda dapat (melaksanakan ibadah) dengan mudah, dan Ia tidak menghendaki Anda mendapatkan kesulitan...” (Qs al-Baqarah: 185).

Ketiga, Hukum Islam itu dilaksanakan secara bertahap (al- tadarruj fi al-tasyri’). Keempat, berpedoman bahwa hukum Islam dilaksanakan dengan ketentuan, bahwa pelaksanakan hukum Islam itu dijamin tidak membahayakan diri sendiri dan individu atau komunitas lain. Nabi bersabda: “...(Islam) itu tidak membahayakan dirinya sendiri dan orang lain” (Hr. Bukhari-Muslim). Hadis ini oleh para ulama ushul fiqh ditetapkan sebagai salah satu kaidah ushul fiqh. Inilah pelaksanaan sebagian Islam yang membawa rahmat bagi alam semesta.

Penjelasan ini menguatkan sekaligus menegaskan, ketidak mampuan Bapak/Ibu untuk berpuasa yang diikuti dengan ketidak mampuan untuk melunasi (qodo) puasa yang pernah ditinggalkan itu tidak berdosa. Bapak/Ibu hanya berkewajiban membayar fidyah, dengan ketentuan 1 kali tidak berpuasa harus dibayar dengan memberi makan 1 hari bagi 1 orang miskin yang nilainya seharga 2,7 kg beras atau sekitar Rp 35.000 perhari. Ini yang dapat saya jelaskan semoga Bapak/Ibu paham. Wallahu a’lam.

 

 Tag:   tanya jawab

Berita Terkait

Bangsaonline Video