DPRD - Pemkab Gresik Putuskan Bahas 10 Ranperda dengan Catatan | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

DPRD - Pemkab Gresik Putuskan Bahas 10 Ranperda dengan Catatan

Selasa, 17 Mei 2016 17:01 WIB

Plt Sekkab, Bambang Isdianto saat menanggapi pengajuan 7 Ranperda Inisiatif DPRD. foto: syuhud/ BANGSAONLINE

Untuk Raperda tentang pembentukan peraturan desa, Bambang menyatakan ada beberapa pasal yang perlu diperbaiki. Sedangkan untuk Raperda tentang pendirian, pengurusan dan pengelolaan dan pembubaran BUMDes, tambah Bambang, bahwa di Permendes nomor 4 tahun 2015, tidak dijumpai pasal yang mengatur tentang pembubaran BUMDes.

"Karena itu, eksekutif menyarankan ada tambahan bab yang mengatur pembubaran BUMDes. Sehingga dokumen aset bisa dipertanggungjawabkan setelah adanya pembubaran," terangnya.

"Begitu juga dengan Raperda tentang penyelenggaraan perlindungan konsumen, eksekutif juga mendukung. Namun harus ditambahkan materi pengawasannya," pungkasnya.

Sementara tujuh fraksi , yakni FPG, FPKB, FPPP, FGerindra, FPDIP, FPD, dan FPAN, dalam PU (Pandangan Umum) menyatakan setuju agar pembahasan 3 Ranperda usulan eksekutif, yakni Raperda tentang susunan organisasi tata kerja desa, Raperda tentang pengganti urusan pemerintah menjadi wewenang Kabupaten Gresik, Raperda tentang IMB (Izin Mendirikan Bangunan, untuk dibahas.

Namun, mereka ada yang menyoroti soal minimnya Raperda yang diajukan eksekutif pada tahap awal ini. "Mengapa Raperda yang diajukan eksekutif hanya 3 di tahap awal ini. Padahal ada 17 Raperda yang masuk Prolegda. Ini menunjukkan eksekutif tidak serius," kata juru bicara FKB, Ruspandi Sunaryo. (hud/rev)

 

 Tag:   DPRD Gresik

Berita Terkait

Bangsaonline Video