DPRD - Pemkab Gresik Putuskan Bahas 10 Ranperda dengan Catatan
Selasa, 17 Mei 2016 17:01 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - DPRD dan Pemkab Gresik akhirnya memutuskan melanjutkan pembahasan 10 Raperda (rancangan peraturan daerah) dalam rapat Paripurna dengan agenda Pandangan Umum Fraksi terhadap Ranperda Prakarsa Pemerintah dan Tanggapan Pemerintah atas Ranperda Inisiatif DPRD, di ruang paripurna, Selasa (17/5).
Namun, ada catatan yang perlu dilakukan oleh DPRD maupun Pemkab Gresik untuk penyempurnaan Raperda tersebut.
BACA JUGA:
Sertifikat Ditolak, Ketua Fraksi PKB DPRD Gresik Dampingi Orang Tua Atlet Daftar PPDB Jalur Prestasi
Anggota Fraksi Nasdem DPRD Gresik Maju Bacabup Nganjuk di Pilkada 2024
Ditolak Warga, Anggota DPRD Gresik Minta Dewan Kebudayaan Kaji Thok-Thok Budaya Bawean apa Bukan
Syahrul Munir Siap Maju Pilkada Gresik 2024
Pemkab Gresik melalui Plt Sekda Bambang Isdianto menyatakan merespon dan mendukung 7 Raperda Inisiatif yang diajukan DPRD. Namun, kata Bambang, ada catatan yang perlu dilakukan DPRD untuk penyempurnaan.
Di antaranya Raperda tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 2 tahun 2011, tentang pajak daerah, perlu diperhatikan pengelompokan zona NPOP karena regulasi belum ada.
Selanjutnya Raperda tentang analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal), Raperda tentang perlindungan dan pelayanan bagi penyandang disabilitas, dan Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 9 tahun 2010, tentang pengelolaan sampah.
"Ranperda ini sangat penting untuk dilanjutkan karena perkembangan Gresik sangat pesat," jelasnya.