Nur Saidah Sosialisasikan Perda Kawasan Tanpa Rokok
Kamis, 31 Maret 2016 12:45 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Masyarakat masih banyak yang belum mengetahui kalau DPRD Gresik sudah mengesahkan Perda (peraturan daerah) Nomor 04 Tahun 2015, tentang kawasan tanpa rokok dan kawasan terbatas rokok. Hal ini membuat DPRD Gresik gencar melakukan sosialisasi.
Wakil Ketua DPRD Gresik, Nur Saidah misalnya. Politisi Gerindra ini gencar sosialisasi keberadaan Perda tersebut di daerah pemilihannya (Duduksampeyan, Cerme, Benjeng dan Balongpanggang).
BACA JUGA:
Syahrul Munir Siap Maju Pilkada Gresik 2024
Geliatkan Sektor Wisata, Begini Saran Pimpinan DPRD Gresik dan Caleg Terpilih DPR RI
Kandidat Ketua DPRD Gresik, Mohammad dan Syahrul Bersaing Ketat
Komisi IV DPRD Gresik Dalami LKPj Kepala Daerah 2023 Bersama OPD Mitra
"Kami perlu lakukan sosialisasi Perda Nomor 04 Tahun 2015, tentang kawasan tanpa rokok dan kawasan terbatas rokok, karena masyarakat, khususnya kaum Adam (laki-laki) banyak yang belum mengetahuinya," kata Nur Saidah.
"Masih banyak diketemukan para kaum Adam yang merokok di sembarang tempat. Sehingga, mengganggu kepentingan orang lain. Makanya, DPRD secara pelan-pelan akan lakukan sosialisasikan Perda tersebut," tuturnya.
Menurut Nur Saidah, baik DPRD maupun Pemkab Gresik atau legislatif dan eksekutif memiliki waktu 2 tahun untuk lakukan sosialisasi keberadaan Perda Nomor 04 Tahun 2015. Sehingga, diharapkan semua lapisan masyarakat Kabupaten Gresik yang tersebar di 330 desa di 18 kecamatan mengetahui keberadaan Perda tersebut.
Perda Nomor 04 Tahun 2015 ini setelah disahkan dan dimasukkan dalam lembaran daerah, lalu ditindaklanjuti dengan keluarnya Perbup (peraturan bupati) Nomor 40 Tahun 2015, tentang kawasan tanpa rokok dan kawasan terbatas rokok. DPRD Gresik melalui sosialisasi Perda tersebut mengajak masyarakat untuk menaatinya.
Di mana, dalam Perda tersebut ada 5 tempat yang berdasarkan amanat Perda yang mengatur kawasan tanpa rokok. Yakni, tempat sarana ibadah, bermain anak, belajar mengajar dan pelatihan, fasilitas kesehatan, dan angkutan umum.
Sementara kawasan terbatas rokok, ada 3 tempat yang dilarang. Yaitu, tempat umum, tempat kerja, dan tempat lain yang ditetapkan.