Sidang Kasus Korupsi DAK 2011 Disdik Ngawi, Hari ini Pembacaan Tuntutan JPU | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Sidang Kasus Korupsi DAK 2011 Disdik Ngawi, Hari ini Pembacaan Tuntutan JPU

Kamis, 03 Desember 2015 00:51 WIB

“Kemudian setelah pembacaan tuntutan, masih ada tahapan lainnya, yakni pledoi (pembelaan), replik (oleh jaksa), duplik (tanggapan), dan berakhir pada putusan,” jelasnya.

Sekedar diketahui, kasus korupsi DAK tahun 2011 Dinas Pendidikan Kabupaten Ngawi mencuat setelah ambruknya perpustakaan SDN Ngancar dan rusaknya 4 perpustakaan SDN lainnya di Kecamatan Pitu dengan anggaran sebesar Rp 497‎ juta.

Selain itu, sesuai perhitungan yang dilakukan oleh tim dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Timur terdapat kerugian Negara sebesar Rp 118 juta.

Penyidik menjerat terdakwa Sakri dengan Undang-undang korupsi nomer 33 tahun 1999 junto Undang-undang nomer 20 tahun 2011 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi pasal 2 dan 3 dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun penjara.

Sedangkan terdakwa Edy Hariyono selain pasal 2 dan 3 ada tambahan yakni pasal 7 yang mengatur khusus tentang rekanan atau pemborong. (nal/rev)

 

 Tag:   Korupsi Ngawi

Berita Terkait

Bangsaonline Video