Sidang Praperadilan Kapolres Ngawi Digelar, Penggugat Tak Hadir
Editor: Rosihan Choirul Anwar
Wartawan: Zainal Abidin
Kamis, 20 Februari 2020 23:25 WIB
NGAWI, BANGSAONLINE.com - SIdang praperadilan kepada Kapolres Ngawi digelar di Ruang Sidang Utama, Pengadilan Negeri Ngawi, dengan hakim tunggal Erianto Siagian, Kamis (20/2). Sidang ini terbuka untuk umum.
Sidang praperadilan ini terkait penetapan dua tersangka oleh penyidik Polres Ngawi, dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan tanah SMPN Mantingan. Dua tersangka ini akhirnya melakukan upaya hukum dengan gugatan praperadilan.
BACA JUGA:
Kapolres Ngawi Minta Pelajar Tidak Konvoi saat Kelulusan
Kapolres Ngawi Tinjau Verifikasi Penerimaan Calon Anggota Polri
Puluhan Anggota Polres Ngawi Berprestasi Terima Apresiasi
Polres Ngawi Bantu Warga Jawa Tengah Terdampak Banjir
Sidang ini dihadiri Puji Santoso, kuasa hukum salah satu tersangka, HD. Sedangkan HD sendiri tak nongol.
Setelah dibuka oleh hakim tunggal, kuasa hukum HD membacakan tuntutan dari HD yang merasa keberatan atas penetapan tersangka terhadap dirinya. Melalui kuasa hukumnya, HD menilai tindakan kepolisian terlalu gegabah.
Simak berita selengkapnya ...