Raperda Perlindungan Naker Belum Masuk Prolegda, Tenaga Kerja Asing Semakin Sulit Dibendung
Selasa, 08 September 2015 00:44 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Rencana penyusunan peraturan daerah (Perda) tentang perlindungan tenaga kerja jauh dari harapan. Sampai saat ini draf peraturan tersebut belum juga masuk ke program legislasi daerah (Prolegda) DPRD Jatim. Sehingga mustahil bisa dipercepat pembahasannya.
Lambannya proses ini dipicu oleh tarik ulur legislatif dan eksekutif. Eksekutif misalnya, berharap agar raperda tersebut menjadi inisiatif DPRD. Alasannya, ekeskutif tidak memiliki anggaran cukup untuk menyusun payung hukum tersebut. Sementara, kalangan legislatif sendiri belum merespon usulan tersebut.
BACA JUGA:
DPRD Jatim Setujui LKPJ Gubernur Akhir Tahun Anggaran 2023, Adhy Karyono Beberkan Target Kinerja
INKA Group Kembali Ekspor 105 Unit CFT Wagon dan 11 Trainset Generasi Terbaru ke New Zealand
Soal LKPJ 2023, Pj Gubernur Jatim Tegaskan Hal ini
Diboikot Umat Islam karena Bantu Tentara Israel, McDonald's Rugi Besar
“Kalau memang menjadi inisiatif DPRD tentu akan lama. Sebab, usulan perda ini harus mendapat persetujuan 100 anggota DPRD dulu. Padahal, perda ini mendesak diberlakukan untuk melindungi tenaga kerja lokal dari serbuan tenaga kerja asing,” tegas Anggota Komisi E DPRD Jatim, Agatha Retnosari, Senin (7/9).
Sebagaimana desakan banyak pihak, Perda tersebut sudah bisa diberlakukan pada Januari nanti. Ini karena Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) sudah mulai berlaku akhir tahun ini. Sehingga payung hukum tersebut bisa memproteksi serbuan tenaga asing.