Di Sidang Paripurna Raperda RUED, Pj Gubernur Jatim Sebut Potensi EBT Capai 188.410 MW | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Di Sidang Paripurna Raperda RUED, Pj Gubernur Jatim Sebut Potensi EBT Capai 188.410 MW

Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Devi Fitri Afriyanti
Kamis, 28 Maret 2024 23:39 WIB

Pj Gubernur Jatim, Adhy Karyono, saat memberi sambutan dalam rapat paripurna.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pj Gubernur Jaitm, Adhy Karyono, menghadiri rapat paripurna dengan agenda penyampaian jawaban eksekutif atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Jawa Timur Nomor 6 Tahun 2019 tentang Rencana Umum Energi Daerah 2019-2050, Kamis (28/3/2024).

Dalam paparannya, Adhy mengatakan bahwa dalam pengelolaan energi yang terdiri dari Energi Baru Terbarukan (EBT) maupun Non-EBT harus dilaksanakan dengan tepat. Sebab, potensi EBT di Jatim sangat besar, yakni 188.410 MW dan membutuhkan perencanaan pengelolaan yang baik.

“Raperda ini menjadi landasan kebijakan pengelolaan energi di Jawa Timur dalam mewujudkan pengelolaan energi yang berkeadilan, berwawasan lingkungan dan berkelanjutan serta dapat mengatasi problematika energi di Jawa Timur,” ujarnya.

Lebih detailnya, potensi 188.410 MW terdiri atas energi surya sebesar 176.390 MW, energi angin 10,200 MW, energi panas bumi 1.280 MW, energi air 80 MW, energi biogas 110 MW, dan energi biomassa 350 MW yang tersebar di beberapa kabupaten/kota di Jawa Timur.

Khusus dalam pengelolaan EBT, Pemprov Jatim juga mendukung sepenuhnya peningkatan rasio elektrifikasi di berbagai daerah. Hal tersebut dilakukan melalui penggunaan pembangkit listrik EBT di daerah terpencil yang belum terjangkau jaringan listrik yang memiliki potensi EBT.

"Di antaranya pemasangan PLTS Solar Home System (PLTS SHS) dan pemasangan Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH),” kata Adhy.

Dalam pembahasan Raperda Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2019 tentang Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2019-2050, adapun rumusan perubahan yang diusulkan ialah pada Bab III Pasal 6 ayat 2.

Perubahan itu berbunyi “Bauran energi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditargetkan sebesar: 17,09% sampai dengan tahun 2025 dan 19,56 % sampai dengan tahun 2050” menjadi “Bauran energi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditargetkan sebesar: 12,15% sampai dengan tahun 2025 dan 23,76% sampai dengan tahun 2050”.

Adhy menjelaskan, perubahan tersebut dilakukan sebab adanya perubahan dalam Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PT. PLN yaitu pembangunan Pembangkit Listrik Pump Storage berkapasitas 1.000 MW yang awalnya direncanakan pada 2025 diubah menjadi 2030.

“Sehingga target bauran EBT pada tahun 2025 turun dari 17,09% berubah menjadi 12,15% sedangkan pada tahun 2050 naik dari 19,56% menjadi 23,76%,” katanya.

Kemudian juga terdapat penambahan poin pada Pasal 7 yakni; Pembangunan pembangkit listrik yang bersumber dari sinar matahari, angin, aliran dan terjunan air, gerakan dan perbedaan suhu lapisan laut, biogas, atau biomassa; Pemanfaatan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai; dan Pengelolaan konservasi energi.

Lebih lanjut, Adhy mengatakan Raperda ini dirancang sebagai solusi atas permasalahan distribusi pemenuhan kebutuhan energi bagi masyarakat Jatim. Karena Pemprov Jawa Timur sesuai kewenangannya, lanjut dia, dalam pemerataan distribusi pemenuhan kebutuhan energi, meliputi pemanfaatan EBT sesuai potensi EBT setempat.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video