Polisi Ringkus Ibu Pembuang Bayi di Puncu Kediri
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Muji Harjita
Senin, 18 Maret 2024 18:12 WIB
Setelah diperiksa, ia menyatakan pelaku mengaku telah melahirkan bayinya di kamar mandi, dan karena malu akhirnya dibuang. AS pun berterus terang terkait tujuannya ke Kediri, yakni mencari ilmu sebagai santri.
"Karena usai melahirkan, maka kami rawat di RS Bhayangkara Kediri. Atas perbuatannya, pelaku terancam Undang-Undang Perlindungan Anak pasal 305 dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara,” pungkasnya.
Penemuan bayi laki-laki dalam kardus itu diketahui oleh salah seorang warga RT 04 RW 02 Dusun Templek, Bisri. Ia langsung memberitahukan penemuan bayi kepada warga serta perangkat desa lalu teruskan ke polisi, dan sempat dibawa ke rumah sebelum polisi datang. (uji/mar)