​Bawaslu Pasuruan: Kepala Dispendik Langgar Netralitas | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

​Bawaslu Pasuruan: Kepala Dispendik Langgar Netralitas

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Ahmad Habibi
Kamis, 01 Februari 2024 22:04 WIB

Bawaslu Kabupaten Pasuruan saat menyampaikan hasil rekomendasi dugaan ketidaknetralan ASN dinas pendidikan.

PASURUAN, BANGSAONLINE.com memutuskan bahwa Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispendikbud) Kabupaten Pasuruan beserta Kabid Pembinaan PAUD dan Pendidikan Non Formal (PNF) telah melanggar netralitas ASN selama kampanye pemilu 2024.

Kepastian itu didapat setelah bawaslu melakukan penelusuran dan klarifikasi kepada 10 orang yang diduga terlibat pada acara rakor yang digelar dispendikbud.

Pelanggaran dimaksud terjadi saat penyelenggaraan rakor IGTKI dan himpaudi oleh Dispendikbud Kabupaten Pasuruan pada 31 Desember 2023. Kegiatan tersebut disalahgunakan sebagai platform kampanye oleh salah satu Caleg DPR RI asal PKB, .

Menurut Zahid, Anggota Bidang Penegakan Hukum, Kepala (HB) serta Kabid Pembinaan PAUD dan PNF (NS) telah melanggar netralitas ASN.

"Dari keterangan terlapor kepala dinas pendidikan dan kebudayaan, HB, juga NS selaku kabid, telah melanggar ketentuan sesuai dengan temuan nomor registrasi 01Reg/PMPL KAB/16.20/1/2024," ungkap Zahid.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video