Tanya-Jawab Islam: Bagaimana Hukum Tidak Puasa Karena Sakit? | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Tanya-Jawab Islam: Bagaimana Hukum Tidak Puasa Karena Sakit?

Kamis, 25 Juni 2015 01:28 WIB

Dr. KH Imam Ghazali Said

Adapun yang punya halangan syar’i seperti orang yang sakit dan bepergian diperkenankan untuk tidak berpuasa dan diqodo pada hari-hari lain di luar Ramadan adalah sebuah keringanan (rukhsah) dari Allah SWT. Hal ini senada dengan firman Allah SWT:

“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertaqwa, (yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain”.

Maka dari ayat di atas dapat dipahami dengan jelas bahwa bagi mereka yang sakit atau dalam perjalanan, kemudian mereka membatalkan puasanya, mereka harus mengganti dengan puasa pada hari-hari lainnya.

Oleh sebab itu, istri Bapak harus mengqodo’ puasa selama empat hari yang ditinggalkannya itu. Namun apabila istri Bapak diuji dengan penyakit yang tidak mungkin sembuh kembali, maka dalam kondisi semacam ini baru diperbolehkan hanya membayar fidiyah saja. Tapi kalau hanya sakit beberapa hari saja, maka harus mengqodo’ puasanya. Wallahu a’lam.

 

 Tag:   tanya jawab

Berita Terkait

Bangsaonline Video