Tanya-Jawab Islam: Bagaimana Hukum Puasa Sambil Tidur? | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Tanya-Jawab Islam: Bagaimana Hukum Puasa Sambil Tidur?

Kamis, 18 Juni 2015 21:01 WIB

Dr. KH Imam Ghazali Said

نوم الصائم عبادة

“Tidurnya orang berpuasa (itu masih tetap sah) dianggap masih beribadah”. (Hr. Baihaqi:3939)

Hadis ini bermaksud bahwa orang yang berpuasa kemudian tidur, itu puasanya masih dianggap sah, masih dianggap melakukan ibadah puasa, walaupun dari awal hingga akhir dengan syarat ia sudah melakukan niat berpuasa.

Tidak ada ibadah yang dapat dilakukan sambil tidur kecuali ibadah puasa ini. Maka, anggapan masyarakat yang sering mengatakan tidurnya orang puasa saja berpahala apalagi bangunnya, itu tidak benar. Yang benar adalah puasanya tetap sah walaupun dalam keadaan tidur.

Maka, apa yang Bapak lakukan dalam ibadah puasa yaitu tidur dari jam 6 pagi sampai jam 9 malam, itu tetap sah dan tidak membatalkan puasa Bapak. Namun kalau ini yang Bapak lakukan, Bapak melakukan puasa tapi (takunya, semoga tidak) meninggalkan shalat dhuhur, ashar dan magrib.

Artinya Bapak melaksanakan perintah tapi meninggalkan perintah yang lainnya, yaitu shalat. Jika ini Bapak lakukan dengan sengaja maka segeralah bertobat dan mengqodo' shalat-shalat yang telah ditinggalkan. Tapi bila tidak dengan sengaja (tertidur), maka puasa Bapak tetap sah dan Bapak tetap wajib mengqodo’ shalat-shalat yang ditinggalkan tadi. Wallahu a’lam.

 

 Tag:   tanya jawab

Berita Terkait

Bangsaonline Video