Operasi Pekat Semeru 2023, Polres Gresik Ringkus 21 Pelaku Kriminal | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Operasi Pekat Semeru 2023, Polres Gresik Ringkus 21 Pelaku Kriminal

Editor: Siswanto
Wartawan: Syuhud
Selasa, 30 Mei 2023 21:23 WIB

Kapolres Gresik, AKBP Adhitya Panji Anom melihat MA, salah satu pelaku curanmor memeragakan cara mencuri motor dengan kunci T. Foto: SYUHUD/BANGSAONLINE.com

"Kami juga amankan 1 buah plat nomor kendaraan, 1 buah kunci kontak sepeda motor, 1 lonjor tembaga panjang sekitar 4 meter, 1 gerinda, 1 pakaian dan 1 rompi kerja," tuturnya.

Menurutnya, pelaku curanmor saat melakukan aksinya, dengan cara merusak kunci dengan menggunakan kunci T.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," terangnya.

Ia juga mengimbau kepada masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor, agar selalu menggunakan kunci ganda setiap memarkirkan kendaraan.

MA (23), salah satu pelaku curanmor yang ditembak kakinya diminta menunjukkan cara mencuri motor dengan kunci T. Ia tidak butuh satu menit untuk membongkar kunci.

“Yang sulit dicuri kalau motor menggunakan kunci ganda," kata MA. (hud/sis)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video