Pertama, PT Smelting Terima Plakat SLF dari DPMPTSP Gresik
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Syuhud
Kamis, 04 Mei 2023 20:54 WIB
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah perizinan yang diberikan oleh pemerintah daerah atau pemerintah pusat kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, atau merawat bangunan gedung sesuai standar teknis bangunan gedung yang berlaku.
Sementara Sertifikat Laik Fungsi (SLF) adalah sertifikat yang diberikan oleh pemerintah daerah atau pemerintah pusat untuk menyatakan kelaikan fungsi bangunan gedung sebelum bangunan gedung tersebut dimanfaatkan.
Dasar hukumnya yaitu, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002, tentang Bangunan Gedung.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Gresik, Agung Endro Dwi Setyo Utomo menyampaikan, saat ini seluruh bangunan PT Smelting telah mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan Persetujuan Bangunan Gedung (dulu IMB).
"Jadi sudah ber-IMB (Sekarang PBG) semuanya, karena syarat SLF kan IMB," kata Agung Endro.
Karena itu, Pemkab Gresik melalui DPMPTSP akan memasang plakat SLF di PT Smelting, sebagai tanda bahwa bangunan milik Smelting tuntas perizinannya.(hud/mar)