Pertama, PT Smelting Terima Plakat SLF dari DPMPTSP Gresik | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Pertama, PT Smelting Terima Plakat SLF dari DPMPTSP Gresik

Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Syuhud
Kamis, 04 Mei 2023 20:54 WIB

Perwakilan DPMPTSP Gresik saat menyerahkan plakat SLF PT Smelting kepada manajemen. Foto: Ist

Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah perizinan yang diberikan oleh pemerintah daerah atau pemerintah pusat kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, atau merawat bangunan gedung sesuai standar teknis bangunan gedung yang berlaku.

Sementara Sertifikat Laik Fungsi (SLF) adalah sertifikat yang diberikan oleh pemerintah daerah atau pemerintah pusat untuk menyatakan kelaikan fungsi bangunan gedung sebelum bangunan gedung tersebut dimanfaatkan.

Dasar hukumnya yaitu, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002, tentang Bangunan Gedung.

Sementara itu, Kepala DPMPTSP , Agung Endro Dwi Setyo Utomo menyampaikan, saat ini seluruh bangunan PT telah mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan Persetujuan Bangunan Gedung (dulu IMB).

"Jadi sudah ber-IMB (Sekarang PBG) semuanya, karena syarat SLF kan IMB," kata Agung Endro.

Karena itu, Pemkab melalui DPMPTSP akan memasang plakat SLF di PT , sebagai tanda bahwa bangunan milik tuntas perizinannya.(hud/mar)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video