Didemo Sekber Buruh se-Kabupaten Gresik, Begini Respons Ketua DPRD | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Didemo Sekber Buruh se-Kabupaten Gresik, Begini Respons Ketua DPRD

Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Syuhud
Kamis, 04 Mei 2023 18:08 WIB

Ketua DPRD Gresik, Much Abdul Qodir, didampingi Ketua Komisi IV, Mohammad saat menemui para pendemo. Foto: SYUHUD/BANGSAONLINE

Sementara itu, Abdul Qodir menyatakan, DPRD merespon tuntutan pendemo. Antara lain soal Ciptaker.

Ia menyatakan, DPRD telah menginisiasi Perda Nomor 7 Tahun 2022, tentang Perlindungan Ketenaga Kerjaan, dan Perda Kemitraan.

"Ini bentuk perlindungan kami terhadap pekerja, dan mewajibkan semua investor bermitra baik dengan UMKM lokal dan seterusnya dalam mencukupi sejumlah kebutuhan industri. Misal catering dan lainnya," katanya.

Menyikapi tuntutan buruh, Qodir menyatakan bahwa dalam penolakan UU Ciptaker tidak keseluruhan.

"Jadi, penolakan UU itu kalau saya setuju di klaster ketenaga kerjaan. Jadi bukan tolak semua yang ada di UU Ciptaker," katanya.

Ia lantas menyebutkan, soal Permenaker Nomor 5 tahun 2023. Secara subtansi aturan itu harus menguntungkan pekerja.

"Makanya, akan disampaikan ke Menaker. Saya dan teman-teman PKB pada 22 Mei ada kegiatan bertemu dengan Ibu Menaker. Kalau teman-teman buruh gabung, silahkan kordinasi dengan Disnaker," pinta Ketua DPC PKB ini.

Terkait dana fasllitasi, dan Kantor DPC, Abdul Qodir nenyampaikan DPRD siap memperjuangkan.

"Jika masing-masing DPC dapat 20 juta pertahun untuk dana fasilitasi, maka tinggal dikalikan berapa DPC.Termasuk kantor DPC akan kami perjuangkan," katanya.

Sementara terkait URC, Abdul Qodir minta dikordinasikan dengan Disnaker.

"Pengajuan lewat Disnaker," tutupnya.

Mohammad menambahkan, tim URC Ketenaga Kerjaan yang diusulkan buruh itu sangat baik. Sebab, pengawasan perburuhan sekarang di Provinsi.

"Saya salah satu inisiator Perda Perlindungan Ketenaga Kerjaan. Ini bentuk komitmen kami untuk melindungi tenaga kerja lokal," katanya.

Ia menambahkan, dalam perda tersebut aturan main perekrutan tenaga kerja adalah, tenaga lokal () 60 persen.

"Sisanya dari luar ," pungkasnya. (hud/mar)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video