Diduga Tak Kantongi Izin, Polres Gresik Amankan 2 Penjual Miras | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Diduga Tak Kantongi Izin, Polres Gresik Amankan 2 Penjual Miras

Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Syuhud
Selasa, 24 Januari 2023 15:22 WIB

Petugas dari Polres Gresik saat mengamankan miras hasil dirazia. Foto: SYUHUD/BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Petugas dari Polres mengamankan 2 penjual minuman keras (miras) pada sejumlah tempat di Kecamatan Cerme dan Kebomas. Mereka berinisial MA (60), warga Desa Cerme Kidul, dan AB (35), warga Kecamatan Kebomas.

Razia kali ini mengamankan puluhan botol berisi miras tak berizin yang menyasar warung kopi (warkop), kafe, dan toko kelontong. Kapolres , AKBP Adhitya Panji Anom, mengatakan bahwa razia digelar untuk menciptakan situasi Harkamtibmas yang aman dan kondusif, serta antisipasi tindak kejahatan.

"Razia dilakukan di Kecamatan Cerme dan Kebomas. Sasarannya, warkop, toko kelontong dan kafe," ujarnya, Selasa (24/1/2023).

Sementara itu, Kasatresnarkoba Polres , Tatak Sutrisno, menyebut kedua orang yang diamankan saat ini sedang menjalani proses hukum. Mereka dijerat tindak pidana ringan sebagaimana dimaksud Pasal 9 Perda Kabupaten No. 15 Tahun 2002, tentang larangan dan peredaran miras di wilayah Jo Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 74/2013.

Juga, Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No. 86/M.KES/PER/IV/2977 Jo. Permendag Republik Indonesia No. 11/M-DAG/PER/3/2012, tentang ketentuan pengadaan, pengedaran, penjualan, pengawasan, dan pengendalian minuman beralkohol.

"Pelaku dan barang bukti akan dilimpahkan kepada Sat Samapta Polres guna proses hukum lebih lanjut," pungkasnya. (hud/mar)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video