Diduga Tak Kantongi Izin, Polres Gresik Amankan 2 Penjual Miras | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Diduga Tak Kantongi Izin, Polres Gresik Amankan 2 Penjual Miras

Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Syuhud
Selasa, 24 Januari 2023 15:22 WIB

Petugas dari Polres Gresik saat mengamankan miras hasil dirazia. Foto: SYUHUD/BANGSAONLINE

Sementara itu, Kasatresnarkoba Polres , Tatak Sutrisno, menyebut kedua orang yang diamankan saat ini sedang menjalani proses hukum. Mereka dijerat tindak pidana ringan sebagaimana dimaksud Pasal 9 Perda Kabupaten No. 15 Tahun 2002, tentang larangan dan peredaran miras di wilayah Jo Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 74/2013.

Juga, Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No. 86/M.KES/PER/IV/2977 Jo. Permendag Republik Indonesia No. 11/M-DAG/PER/3/2012, tentang ketentuan pengadaan, pengedaran, penjualan, pengawasan, dan pengendalian minuman beralkohol.

"Pelaku dan barang bukti akan dilimpahkan kepada Sat Samapta Polres guna proses hukum lebih lanjut," pungkasnya. (hud/mar)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video