Lakukan Illegal Fishing, 8 Perahu dan Sejumlah ABK Ditangkap Polda Jatim | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Lakukan Illegal Fishing, 8 Perahu dan Sejumlah ABK Ditangkap Polda Jatim

Editor: Siswanto
Wartawan: Rusmiyanto
Rabu, 11 Januari 2023 20:21 WIB

Penangkapan Ilegal Fishing yang menggunakan Jaring Trawl oleh Ditpolairud Polda Jatim.

Dalam penangkapan tersebut, Puji mengatakan, pihaknya mengamankan barang bukti berupa satu unit perahu nelayan Sambung GT3 dengan ABK sebanyak 8 orang, satu unit perahu nelayan Banyu Asih GT3 dengan ABK sebanyak 8 orang, satu perahu nelayan Maju Jaya GT3, satu unit perahu nelayan Sahabat GT3 dengan ABK sebanyak 8 orang.

Kemudian, saut perahu nelayan Mawar GT3 dengan ABK sebanyak 7 orang, satu unit perahu nelayan Sri Dunung GT3 dengan AKB sebanyak 11 orang, satu unit perahu nelayan Sandem GT3 dengan ABK sebanyak 8 orang, satu unit perahu nelayan Jabal Nur GT3 dengan ABK sebanyak 11 orang.

Selain itu, Subditgakkum Ditpolairud juga mengamankan delapan set alat penangkap ikan jenis Trawl yang dilarang, delapan papan pemberat jaring, dan ikan kurang lebih dua ton dari hasil tangkapan menggunakan jaring Trawl.

Atas perbuatannya, para tersangka tersebut, dijerat dengan pasal 85 jo pasal 100 B Undang-undang RI Nomor 45 tahun 2009, tentang perubahan perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 tahun 2004, tentang perikanan jo pasal 55 KUHPidana. (rus/sis)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video