Lakukan Illegal Fishing, 8 Perahu dan Sejumlah ABK Ditangkap Polda Jatim
Editor: Siswanto
Wartawan: Rusmiyanto
Rabu, 11 Januari 2023 20:21 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Tim Satgas Ilegal Fishing Subdit Gakkum bersama Subdit Patroli Ditpolairud Polda Jatim mengamankan perahu nelayan yang diduga melakukan tindak pidana penangkapan ikan secara ilegal, dengan menggunakan alat tangkap yang dilarang berupa jaring Trawl.
Dalam penangkapan tersebut, diamankan 8 unit perahu beserta ABK dan 8 set peralatan jaring Trawl, lengkap dengan ikan hasil tangkapan kurang lebih 2 ton.
BACA JUGA:
Motor LC di Surabaya Raib, Diduga Dicuri Pelanggan
Ada Copet yang Diringkus Satpol PP saat Nobar Timnas Indonesia di Balai Kota Surabaya
Tawuran Gangster di Surabaya Tewaskan Remaja, Polres Tanjung Perak Tangkap 6 Pelaku
Berkas Dilimpahkan ke Kejari Blitar, Samsudin Gunakan Rompi Tahanan
“Penangkapan tersebut berkat adanya informasi masyarakat nelayan di sekitar perairan Kenjeran Alur Perairan Timur Surabaya (APTS), pada hari Senin,(09/01/ 2023) sekira pukul 08.00 Wib, penangkapan ikan secara illegal menggunakan jaring Trawl,” kata Dirpolairud Polda Jatim, Kombes Pol Puji Hendro Wibowo, Rabu (10/01/23).
Ia menjelaskan, usai mendapatkan informasi tersebut, pihaknya bersama kapal patroli Ditpolairud Polda Jatim, menindaklanjuti dengan melakukan patroli pengecekan dan penyelidikan di lapangan. Hasilnya, ditemukan sekelompok nelayan yang melakukan penangkapan ikan secara ilegal.
“Tepat pukul 14.00, hari Senin, (09/01/ 2023) petugas melakukan penangkapan terhadap perahu nelayan beserta 8 nelayan untuk diamankan kemudian dibawa ke Mako Ditpolairud Polda Jatim untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.