Pemkab Gresik Ajak Insan Pers Bantu Kawal DTKS dan Bansos Tepat Sasaran
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Syuhud
Kamis, 29 Desember 2022 21:10 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kabupaten Gresik terus bekerja memvalidkan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) dan bantuan sosial (bansos).
Kali ini, Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Gresik yang bertanggung jawab atas program tersebut menggandeng insan pers untuk mengawal DTKS dan bansos.
BACA JUGA:
Bupati dan Pimpinan DPRD Gresik Apresiasi Tumpeng Nasi Krawu Raksasa Inisiasi KWG
Dianggap Langgar SE Kemendagri, Pemkab Gresik Tunggu Keputusan soal Keabsahan Mutasi 147 Pejabat
Komunikasi Perdana 7 Parpol Jelang Pilkada Gresik, Anha: Kemungkinan tak Usung Incumbent
PDIP Gresik Tak Bisa Pastikan Gus Yani Kembali Duet dengan Bu Min di Pilkada 2024, Mengapa?
Dinsos mengadakan sosialisasi peraturan bupati (perbup) no. 70 tahun 2022 tentang penerima manfaat bantuan langsung tunai dan peningkatan kerja yang dibiayai dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) tahun 2022.
Kegiatan ini dibuka oleh Wakil Bupati Gresik, Aminatun Habibah. Dalam sambutannya, Wabup Habibah mengapresiasi peran pers dalam melakukan pendampingan kepada pemkab ketika terjadi permasalahan sosial.
"Hal Ini sangat membantu, karena bicara masalah sosial di Kabupaten Gresik ini sangat kompleks dan memerlukan dukungan banyak pihak dalam penyelesaiannya," ucapnya.
Menurut dia, pers yang bersentuhan langsung dengan masyarakat mampu memotret dan menyampaikan berbagai permasalahan kepada Pemerintah Kabupaten Gresik. Apalagi terhadap masyarakat rentan, dan hubungannya dengan DTKS.
"Masalah DTKS dan masyarakat rentan ini kewenangannya ada di pemerintah desa masing-masing. Di sinilah peran pers yang dalam kesehariannya ada di masyarakat untuk bisa membantu memastikan masyarakat rentan benar-benar bisa masuk di DTKS," tuturnya.