Uji Publik Rancangan Penataan Dapil Pemilu 2024, KPU Tuban Sodorkan 3 Skema | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Uji Publik Rancangan Penataan Dapil Pemilu 2024, KPU Tuban Sodorkan 3 Skema

Editor: Siswanto
Wartawan: Gunawan Wihandono
Rabu, 14 Desember 2022 21:06 WIB

Uji publik rancangan penataan dapil dan alokasi kursi DPRD Kabupaten/Kota dalam pemilu 2024 oleh KPU Tuban.

Untuk rancangan penataan dapil yang ketiga, lanjut Hakim, terjadi skema baru dan terdiri dari 6 dapil. Dimana dapil 1 atau 1, yaitu Kecamatan Jenu, Merakurak dan , di Dapil 2. Ada Kecamatan Plumpang, Palang dan Widang. Setelah itu, 3 diantaranya, Kecamatan Rengel, Semanding dan Grabagan. Lalu untuk Dapil 4 yaitu, Kecamatan Parengan, Montong dan Soko. Sedangkan, untuk 5 diantaranya, Kecamatan Kenduruan, Jatirogo, Singgahan, Bangilan dan Senori. Dan yang terakhir, untuk Dapil 6, diantaranya, Kecamatan Bancar, Tambakboyo dan Kerek.

"Pastinya uji publik rancangan penataan dapil ini sudah sesuai UU nomor 7 tahun 2017, PKPU nomor 3 tahun 2022, PKPU nomor 6 tahun 2022 dan sesuai juga surat keputusan nomor: 457 tahun 2022," jelasnya.

Hasil pemaparan tersebut, mendapatkan respon dari berbagai partai politik dan juga mendapatkan saran dari akademisi dan pemerhati politik, yang meminta agar penataan dapil ini, agar ditinjau ulang.

Pemaparan yang disampaikan KPU langsung mendapatkan respon dari berbagai partai politik. Termasuk, ada saran dari akademisi dan pemerhati politik yang meminta agar penataan dapil ini tetap ditinjau ulang.

"Tadi ada partai yang memang setuju untuk dirubah menjadi 6 dapil. Tapi ada pula yang tak mau dapil berubah. Akan tetapi, semua itu akan kami serahkan ke KPU RI agar nantinya diputuskan di pusat," tuturnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten , Sullamul Hadi mengatakan, untuk hasil penataan dapil, sebaiknya juga dilihat dari jumlah kursi dari masing-masing dapil. Menurutnya, jika setiap dapil terdapat selisih suara yang begitu besar, maka yang harus dilakukan adalah penambahan dapil. Begitu juga sebaliknya.

"Tetapi, kami bawaslu hanya sebagai pertimbangan, sehingga ketentuannya tetap ada di KPU," pungkasnya.(gun/sis)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video