Anik Maslachah: Perda Tenaga Keperawatan Jaminan Kesejahteraan dan Perlindungan untuk Masyarakat
Editor: Revol Afkar
Wartawan: M. Didi Rosadi
Jumat, 02 Desember 2022 22:02 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - DPRD Jawa Timur mengesahkan rancangan peraturan daerah tenaga keperawatan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Jawa Timur.
Perda tenaga keperawatan itu disahkan dalam sidang paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Anik Maslachah dan dihadiri langsung Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. Setelah mendengarkan pendapat akhir dari fraksi-fraksi yang seluruhnya setuju, perda tersebut disahkan.
BACA JUGA:
Soal LKPJ 2023, Pj Gubernur Jatim Tegaskan Hal ini
Gus Muhdlor Tersangka KPK, Anik Maslachah Menguat di Bursa Bupati Sidoarjo
Ketua KNPI Sampang Duduki Kursi DPRD Jatim
Di Sidang Paripurna Raperda RUED, Pj Gubernur Jatim Sebut Potensi EBT Capai 188.410 MW
Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Anik Maslachah menyampaikan bahwa pembentukan perda tersebut merupakan bagian dari semangat partainya dalam memberikan perhatian lebih terhadap tenaga keperawatan yang selama ini menjadi garda terdepan dalam memberikan pelayanan kesehatan.
Sebab itu, salah satu poinnya bagaimana memberikan jaminan kesejahteraan kepada tenaga keperawatan, baik yang ada di tingkat kecamatan ataupun di tingkat desa.
“Perda ini untuk perlindungan dan memastikan tenaga keperawatan seperti yang di ponkesdes dan poskestren mendapatkan haknya, yaitu mendapatkan gaji atau tunjangan setiap bulannya sebagaimana disebutkan pada pasal 22,” kata Anik usai memimpin rapat paripurna, Jumat (02/12/2022).