Nyambi Jual Sabu, Petani di Pasuruan Ditangkap Polisi
Editor: Rohman
Wartawan: M Andy Fachrudin
Senin, 26 September 2022 19:04 WIB
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Petugas dari Satresnarkoba Polres Pasuruan meringkus seorang petani dari Desa Sapulente, Kecamatan Pasrepan, berinisial LH (34). Ia ditangkap lantaran menjual narkoba jenis sabu-sabu.
“Kami awalnya mencari tersangka di tempat hiasanya kerja. Namun, tersangka tidak ditemukan di lokasi,” kata Kasatresnarkoba Polres pasuruan, AKP Slamet Wahyudi, Senin (26/9/2022).
BACA JUGA:
KPU Pasuruan Buka Pendaftaran Calon Anggota PPK, Ini Informasinya
Sebelum Meninggal, Ki Panji Sempat Doakan Mas Dion Bupati Pasuruan 2024
Minta Jaminan Kepastian Usaha, Pengusaha Tempat Hiburan di Pasuruan Audiensi dengan Dewan
Polisi Bongkar Home Industry Narkoba di Jawa Timur
Ia menyebut, polisi menangkap dua tersangka yang diketahui membeli barang haram tersebut dari seseorang di wilayah Desa Sapulente, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan. Setelah mendapatkan alamat terduga pelaku, petugas kemudian melakukan penggerebekan.
Usai mengamankan target, polisi menggeledah dan menemukan 6 poket sabu siap edar beserta satu pipet kaca berisi sisa sabu dengan berat 1,95 gram. Diduga, satu poket sabu telah digunakan sendiri sebelum penangkapan.
“Kami temukan sabu dalam jaketnya, dan diduga belum sempat terjual. Kasus ini masih dikembangkan lagi, tersangka mengaku mengambil keuntungan dari sabu yang dijual, pelanggannya biasa ke rumah atau ke tempat kerjanya untuk transaksi,” pungkasnya.
Alhasil, Satresnarkoba Polres Pasuruan mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 2,13 yang terpisah dalam 6 bagian, 0,29 gram, 0,30 gram, 0,61 gram, 0,30 gram, 0,32 gram, dan 0,31gram. Lalu uang tunai Rp50 ribu dan 1 buah sekrup dari sedotan plastik warna putih. (maf/par/mar)