Anggarkan Rp25,74 T di 2023, Pemerintah Angkat 1.347.828 Formasi PPPK
Editor: Arief
Rabu, 21 September 2022 15:50 WIB
JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Kementerian Keuangan anggarkan dana untuk menggaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebesar Rp25,74 triliun.
Anggaran tersebut, tertuang dalam RUU APBN 2023, yang tergabung dalam Dana Alokasi Umum (DAU) yang sudah ditentukan penggunaannya.
BACA JUGA:
Pj Wali Kota Kediri Serahkan 263 SK PPPK Formasi 2023
263 Calon PPPK Teken Perjanjian Kerja, Pemkot Kediri Ingin Dedikasi dan Kinerja Lebih Baik
Siap-Siap! Pemkot Batu Buka Formasi 250 CASN di Tahun ini
Bupati Trenggalek Apresiasi Terbentuknya Asosiasi Penunjang Daerah
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Astera Primanto Bhakti, dalam rapat dengan Banggar DPR RI, mengatakan Didalam DAU yang sifatnya earmarking, didalamnya sudah ada penggajian tentang formasi PPP.
“Ini selalu jadi konsen kita semua, bagaimana kita menyelesaikan masalah PPPK di daerah. Kita masukan Rp 25,74 triliun," jelasnya, Rabu (21/9/2022).
nantinya, akan ada 1.347.828 formasi di tahun 2022 dan 2023 yang akan diangkat ke PPPK. Yakini PPPK Guru, PPPK Nakes, dan PPPK Teknis.
Pada DAU tersebut, juga sudah dianggarkan pendanaan untuk kelurahan sebesar Rp1.67 triliun dan pendanaan pelayanan publik yang terdiri dari sarana, pendidikan kesehatan dan pekerjaan umum sebesar Rp81,82 triliun.
"Kemudian dukungan pendanaan untuk 8.506 kelurahan untuk peningkatan sarana prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di Kelurahan," katanya. (rif)