Anggarkan Rp25,74 T di 2023, Pemerintah Angkat 1.347.828 Formasi PPPK | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Anggarkan Rp25,74 T di 2023, Pemerintah Angkat 1.347.828 Formasi PPPK

Editor: Arief
Rabu, 21 September 2022 15:50 WIB

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Astera Primanto Bhakti. Foto : Ist

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Kementerian Keuangan anggarkan dana untuk menggaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja () sebesar Rp25,74 triliun.

Anggaran tersebut, tertuang dalam RUU APBN 2023, yang tergabung dalam Dana Alokasi Umum (DAU) yang sudah ditentukan penggunaannya.

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Astera Primanto Bhakti, dalam rapat dengan Banggar DPR RI, mengatakan Didalam DAU yang sifatnya earmarking, didalamnya sudah ada penggajian tentang formasi PPP.

“Ini selalu jadi konsen kita semua, bagaimana kita menyelesaikan masalah di daerah. Kita masukan Rp 25,74 triliun," jelasnya, Rabu (21/9/2022).

1 2

 

 Tag:   PPPK Formasi p3k

Berita Terkait

Bangsaonline Video