Anggarkan Rp25,74 T di 2023, Pemerintah Angkat 1.347.828 Formasi PPPK
Editor: Arief
Rabu, 21 September 2022 15:50 WIB
JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Kementerian Keuangan anggarkan dana untuk menggaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebesar Rp25,74 triliun.
Anggaran tersebut, tertuang dalam RUU APBN 2023, yang tergabung dalam Dana Alokasi Umum (DAU) yang sudah ditentukan penggunaannya.
BACA JUGA:
Pegawai PPPK Jateng akan Dapat Uang Pensiun Layaknya PNS
Pemkab Flores Timur Hentikan 2.859 Tenaga Honorer
Rekrutmen CPNS dan PPPK 2023, Menpan RB Paparkan Formasi yang Dibuka
Seleksi Penerimaan PPPK Tenaga Teknis Pemprov Jatim Dibuka, Ada 442 Formasi di 59 OPD
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Astera Primanto Bhakti, dalam rapat dengan Banggar DPR RI, mengatakan Didalam DAU yang sifatnya earmarking, didalamnya sudah ada penggajian tentang formasi PPP.
“Ini selalu jadi konsen kita semua, bagaimana kita menyelesaikan masalah PPPK di daerah. Kita masukan Rp 25,74 triliun," jelasnya, Rabu (21/9/2022).