Anggarkan Rp25,74 T di 2023, Pemerintah Angkat 1.347.828 Formasi PPPK
Editor: Arief
Rabu, 21 September 2022 15:50 WIB
JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Kementerian Keuangan anggarkan dana untuk menggaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebesar Rp25,74 triliun.
Anggaran tersebut, tertuang dalam RUU APBN 2023, yang tergabung dalam Dana Alokasi Umum (DAU) yang sudah ditentukan penggunaannya.
BACA JUGA:
263 Calon PPPK Teken Perjanjian Kerja, Pemkot Kediri Ingin Dedikasi dan Kinerja Lebih Baik
Siap-Siap! Pemkot Batu Buka Formasi 250 CASN di Tahun ini
Bupati Trenggalek Apresiasi Terbentuknya Asosiasi Penunjang Daerah
Menpan RB Jelaskan Total Lowongan CPNS 2024, Simak Daftar Formasinya
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Astera Primanto Bhakti, dalam rapat dengan Banggar DPR RI, mengatakan Didalam DAU yang sifatnya earmarking, didalamnya sudah ada penggajian tentang formasi PPP.
“Ini selalu jadi konsen kita semua, bagaimana kita menyelesaikan masalah PPPK di daerah. Kita masukan Rp 25,74 triliun," jelasnya, Rabu (21/9/2022).