Pakai Narkoba di Rumah, Pekerja Swasta di Pasuruan Ditangkap Polisi
Editor: Rohman
Wartawan: M Andy Fachrudin
Senin, 01 Agustus 2022 11:41 WIB
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Slamet menegaskan, pihaknya bakal menindak siapapun yang terlibat dalam jual beli Narkoba, sesuai instruksi pimpinan yang bertekad 'Pasuruan Zero Narkoba'.
“Kami mengajak dan mengimbau kepada seluruh masyarakat di wilayah Kabupaten Pasuruan agar lebih peduli dengan lingkungan sekitar, yang setiap saat bisa mengalami perubahan ke hal yang membahayakan terkait peredaran barang haram berupa Narkoba yang bisa merusak kesehatan dan generasi muda," tuturnya.
"Jangan takut dan segan untuk melaporkan peredaran Narkoba yang ada di sekitar kita, Silahkan laporkan ke kepolisian, kami menjamin saksi akan dirahasiakan dan dilindungi oleh undang-undang,” pungkasnya. (Maf/par)